Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
1.Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.Dalam bahasa asing diartikan : Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Publik
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Hukum Tata Negara, Administrrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasinonal
1.Hukum Tata Negara
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
2.Hukum Administrasi Negara(Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
3.Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
4.Hukum Internasional(Perdata dan Publik)
a.Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum privat:
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Subjek Hukum Badan dan Contohnya
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum privat:
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.Subjek hukum adalah orang atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hokum sendiri di bagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum.
1.Manusia (naturlife persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Bahkan Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
-->Segi perbuatan – perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a)Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hokum telah berusia 21 tahun dan berakal sehat.
b)TIdak cakap melakukan perbuatan hukum :orang-orang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun ), orang di taruh di bawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros.
2.Badan hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus – pengurusnya.
Misalnya, dalam suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.Didirikan dengan akta notaries
b.Di daftarkan di kantor panitia pengadilan negeri setempat
c.Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.Di umumkan dalam berita negara RI
Maka Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi dua :
1.Benda yang bersifat kebendaan
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindra, terdiri dari : benda berwujud dan tidak terwujud
2.Benda yang tidak bersifat kebendaan
Yaitu suatu bendan yang hanya dirasakan dengan oleh pancaindra (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dan ciptaan musik atau lagu.
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut.
Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuahperusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan didalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 milmenjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisiperusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandungsulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangatmenyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebihdari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawaangin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungaiColumbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadaptanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentinganpenduduk Washington lainnya.
AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanadabertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelahmelakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikankasus itu melalui International Joint Commision, suatu badanadminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan dengan masalah perbatasan perairan.
Pengertian Hukum Perdata : Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah Hukum Perdata: Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA DI INDONESIA:
Jakarta
, 3/4/2009 (Kominfo-Newsroom) – Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) menyatakan, banyaknya terjadi kerusakan lingkungan akibat tidak tegaknya hukum, yaitu ketika pelaku perusakan tidak mendapat hukuman yang semestinya.
Bahkan kami yang berupaya mengajukan perkara terhadap perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan, justru
mendapat ancaman dari buruh yang telah dipengaruhi pemilik perusahaan karena dituduh akan menutup
perusahannya,
kata Deputi V Bidang
Penegak Hukum
KNLH, Ilyas Assad
dalam acara diskusi, di Jakarta, Kamis (3/4).
Bahkan petugas kami yang hendak menggugat dan melakukan upaya mencari bukti yang lebih lengkap terhadap perusahan yang telah melakukan
perusakan lingkungan, harus dikawal pihak kepolisian. Ini jelas tidak efektif,ujarnya.
Selain itu, katanya, untuk penyelidikan masalah itu juga tidak mudah karena memerlukan waktu lama, terutama adanya perbedaan taksiran kerugian dari kasus perusakan lingkungan antara kami dan aparat hukum.
Namun demikian KNLH tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, karena kerusakan lingkungan sudah meluas dan berat, jadi jangan ditambah lagi.
Dijelaskan, KNLH bukan tidak mendukung pekerja atau investasi. KNLH juga tidak menghendaki perusahan ditutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun pihaknya juga tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terjadi.
Dijelaskan, dampak kerusakan lingkungan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh masyarakat dan negara atas keberadaan perusahan perusak lingkungan.
Sementara itu pakar lingkungan dari Universitas Indonesia,
Bambang Prabowo mengatakan, hingga saat ini
penegakan hukum terhadap perusak lingkungan
seperti berjalan di tempat, padahal menurutnya, terjaganya lingkungan tergantung pada penegakan hukum.
Menurutnya, UU dan paraturan untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan cukup banyak dan lengkap, namun persoalannya adalah implementasi di lapangan sangat kurang, sehingga
semua aturan tidak memberikan manfaat bagi upaya perlindungan terhadap lingkungan.
Ketua Indonesia Center
for Environmental Law (ICEL)
Rino Subagio juga mengatakan, dalam penegakan hukum di pengadilan, juga tidak mudah, karena pengadilan saat ini sarat dengan
dugaan tindakan korupsi.
Bahkan pada tahun 2008, katanya, dari 13 kasus perdata dan tata usaha negara
yang berkenaan dengan kasus lingkungan, tujuh di antaranya gugatannya ditolak
termasuk kasus Lapindo dan Newmon.
Sedangkan sisanya satu kasus di PTUN ditolak, dua kasus di sidan pengadilan tingkat pertama menang, namun kemudian kalah di tingkat banding, seterusnya dua kasus dikabulkan, hanya keputusanya tidak signifikan, dan satu kasus dihentikan karena ada kesepakatan damai.
U
ntuk kasus pidana pada kurun waktu 1997-2008, yang tertangani hanya16 kasus, namun keputusan tidak memadai. Bahkan ada kasus yang sudah
diputuskan terkena hukuman, namun terdakwanya ternyata kabur ke negera asalnya di Malaysia.
Sedangkan kasus pidana yang ditangani oleh KLH, dari 33 kasus yang telah
memiliki keputusan tetap, 56 persen di antaranya atau 19 kasus, hukumannya sangat ringan.
Akibatnya, kata Rino, upaya penegakan hukum itu sangat rendah dan tidak menimbulkan efek jera.
Kenyataan itu terjadi akibat kurangnya koordinasi antara aparat hukum terkait, yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan PPNS.
Selebihnya adalah rendahnya pengetahuan teknis dan integritas aparat penegak hukum dalam persoalan lingkungan serta dugaan kuat adanya mafia peradilan.
Gempa bumi, baik tektonik maupun vulkanik, berulang kali mengguncang Ibu Pertiwi. Wajar terjadi karena Indonesia terletak di kawasan cin Api Pasif Beberapa gunung juga kembali aktif. Sebagian besar hanya sebatas timbulkan rasa khawatir. Berbeda dengan Gunung Sinabung dan Gunung Merapi yang tak hanya bangun, namun sungguh-sungguh memakan korban jiwa dan kerugian yang besar.
Ironisnya banyak pejabat yang tak peduli penderitaan masyarakat korban bencana. Mereka justru meminta masyarakat agar maklum atau menyalahkan masyarakat di lokasi bencana karena tinggal di wilayah rawan bencana. Chikungunya dan beragam kasus penyakit epidemi merebak di seantero Nusantara. Lagi-lagi beberapa perangkat negara hanya melakukan tindakan seperlunya saja. Saat epidemi tak lagi diekspos media, mereka pun seperti lupa bahwa ada masyarakat yang masih menderita. Lumpur Lapindo pun kembali mengemuka pada Maret dan April saat Jalan Raya Porong sempat terkena semburan lumpur baru. Padahal jelas jalan ini merupakan sarana transportasi penting yang menghubungkan Surabaya dengan Malang dan Pasuruan. Terdengar gaungnya untuk sementara namun tak ada penyelesaian konkretnya.
Berbagai bencana datang berulangkali. Anehnya, tak ada pembelajaran atau persiapan bila bencana yang serupa kembali terjadi di masa depan. Hanya terdengar ratapan sesaat, saling lempar tanggung jawab dan semata pasrah tanpa usaha.
Tentu beda bila bencana yang terjadi diluar kekuasaan insan manusia seperti Badai Matahari dan Tsunami Matahari. Umat manusia hanya bisa pasrah dan berharap kemurahan-Nya. Bahkan tak sedikit yang menganggap berbagai bencana yang akhir-akhir ini terjadi sebagai tanda akhir dunia, Kiamat 2012.
Lihatlah topik pencarian terpopuler seputar tragedi dan bencan