Pages

Sabtu, 06 Oktober 2012

Perbedaan Basel II dan Basel III


Ada beberapa perbedaan utama antara Basel II dan Basel III. Perbedaan tersebut meliputi perubahan struktur permodalan, capital conservation buffercountercyclical capital buffersleverage ratio, dan penguatan manajemen likuiditas. Hugo Prasetyo
Bidang manajemen risiko (risk management) memang penuh dengan dinamika dan hal-hal baru. Di Indonesia bidang tersebut terhitung baru dan terus berkembang. Belum selesai penerapan Basel II secara advanced, Basel III siap menanti. Memang secara resmi belum ada ketuk palu dari Bank for International Settlements (BIS) untuk Basel III itu.
Namun, Basel III rencananya akan dikeluarkan pada akhir 2010, sedangkan penerapannya di Indonesia paling cepat 2018. BIS merupakan organisasi internasional yang bertujuan membantu perkembangan bidang moneter internasional dan kerja sama finansial. Organisasi tersebut juga bertindak sebagai bank sentralnya bank sentral di dunia yang berpusat di Basel, Swiss, dan didirikan pada 17 Mei 1930.
Tujuan pembentukan Basel III yaitu untuk memperkuat peraturan, pengawasan, dan manajemen risiko melalui kaji ulang pengukuran yang lebih komprehensif dalam sektor perbankan. Dengan begitu diharapkan dapat lebih meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi guncangan yang timbul dari tekanan sektor keuangan dan ekonomi.
Beberapa perbedaan utama Basel III dengan Basel II yaitu adanya perubahan struktur permodalan, capital conservation buffercountercyclical capital buffersleverage ratio, dan penguatan manajemen likuiditas. Untuk struktur permodalan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menaikkan rasio minimum tier 1 dari 4% menjadi 6% dan menaikkan kebutuhan minimum common equity (core tier 1) dari 2% menjadi 4,5%. Kenaikan core tier 1 ini dilakukan secara bertahap, sebelum 2013 sebesar 2%, mulai 1 Januari 2013 sebesar 3,5%, per 1 Januari 2014 sebesar 4%, dan setelah 1 Januari 2015 sebesar 4,5%.
Pada Basel II capital conservation buffer tidak ada, sedangkan pada Basel III bank diwajibkan menyediakan capital conservation buffer sebesar 2,5% dalam kondisi normal. Namun, dalam kondisi stress, capital conservation buffer ini dapat ditarik untuk menyerap kerugian. Capital conservation buffer ini pun diterapkan secara bertahap: sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, per 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2.5%.
Regulasi penguatan modal yang lain adalah mengenai countercyclical capital buffer(CCB). Pada Basel II hal ini tidak ada, sedangkan pada Basel III range countercyclical capital buffer sebesar 0%-2,5% dari common equity atau modal yang dicadangkan khusus untuk menyerap kerugian dari siklus bisnis dan penerapannya tergantung dari kondisi masing-masing negara.
Bank dengan CCB kurang dari 2,5% dilarang untuk memberikan dividen, share buybacks, dan bonus. CCB ini akan diterapkan bertahap dari Januari 2016 dan akan efektif pada Januari 2019. CCB sebelum 2016 sebesar 0%, mulai 1 Januari 2016 sebesar 0,625%, mulai 1 Januari 2017 sebesar 1,25%, per 1 Januari 2018 sebesar 1,875%, dan setelah 1 Januari 2019 sebesar 2,5%.
Rasio kecukupan modal minimum masih tetap 8%, tetapi apabila bank ingin dapat memberikan dividen, share buyback, bonus, dan memitigasi risiko dari siklus bisnis, nantinya rasio kebutuhan modal minimum adalah sebesar 13%.
Lalu, apa itu leverage ratioLeverage ratio merupakan tambahan pengukuran untuk melengkapi kecukupan modal minimum dan untuk perlindungan atas model risk danmeasurement error. Pengukurannya cukup sederhana, yaitu high quality capital dibagi dengan total (on- dan off-balance sheet) eksposur. Periode pemantauan oleh pengawas bank dimulai 1 Januari 2011. Lalu, periode parallel run dimulai 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2017, sedangkan pengungkapan leverage ratio dan komponen penyusunnya dimulai 1 Januari 2015.
Untuk penguatan manajemen likuiditas bagi bank yang aktif secara internasional, ada dua pengukuran standar minimum. Pertama, liquidity coverage ratio. Pengukuran ini untuk mengetahui ketahanan bank melalui kecukupan high quality asset guna memenuhi likuiditas jangka pendek di bawah 30 hari terhadap kemungkinan terjadinya gangguan likuiditas.
Kedua, longer-term structural ratio atau net stable funding ratio. Pengukuran ini untuk memenuhi liquidity mismatches sehingga memacu bank untuk menggunakan sumber pendanaan yang stabil. Penerapan penguatan manajemen likuiditas tersebut dimulai 2011 yang merupakan periode pemantauan.
Lalu, mulai 1 Januari 2015 standar minimum pengukuran liquidity coverage ratio (LCR) akan ditetapkan, sedangkan standar minimum net stable funding ratio (NSFR) akan ditetapkan mulai 1 Januari 2018.
Basel III semakin dekat. Bank-bank mau tidak mau harus mempersiapkan diri dari sekarang, terutama apabila peraturan Bank Indonesia mengenai manajemen risiko terkait dengan Basel III ini keluar. Sudah siapkah bank Anda menerapkan Basel III ini nantinya?

1 komentar:

Indonesia People mengatakan...

Hai ini saya Hugo Prasetyo itu sendiri,
terimakasih telah memposting tulisan saya di blog anda.

Salam
Hugo P
chemyko@yahoo.com

Posting Komentar