Pages

Senin, 28 Maret 2011

HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

Hukum Privat (Hukum Sipil)
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan : 
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  1. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  2. Hukum dagang : Handelsrecht

Hukum Publik
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Hukum Tata Negara, Administrrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasinonal


1.     Hukum Tata Negara

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3.     Hukum Pidana,

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4.     Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a.      Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Subjek Hukum Badan dan Contohnya



Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum privat:

Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya

Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ




Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.


Subjek Hukum Badan dan Contohnya

 

Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum privat:

Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya

Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ




Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Minggu, 27 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Hukum adalah aturan yang berlaku bagi semua elemen yang ada di dalamnya yang saling berhubungan sebab akibat dan bersifat pasti atau tidak dapat dihindari.Subjek hukum adalah orang atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hokum sendiri di bagi menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum.


1.Manusia (naturlife persoon)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Bahkan Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

-->Segi perbuatan – perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

a)Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hokum telah berusia 21 tahun dan berakal sehat.
b)TIdak cakap melakukan perbuatan hukum :orang-orang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun ), orang di taruh di bawah pengampuan yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan pemboros.

2.Badan hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus – pengurusnya.

Misalnya, dalam suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.Didirikan dengan akta notaries
b.Di daftarkan di kantor panitia pengadilan negeri setempat
c.Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.Di umumkan dalam berita negara RI
Maka Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.



Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi dua :
1.Benda yang bersifat kebendaan
Yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindra, terdiri dari : benda berwujud dan tidak terwujud

2.Benda yang tidak bersifat kebendaan
Yaitu suatu bendan yang hanya dirasakan dengan oleh pancaindra (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dan ciptaan musik atau lagu.
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut.