Pages

Senin, 28 Maret 2011

HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

Hukum Privat (Hukum Sipil)
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan : 
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  1. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  2. Hukum dagang : Handelsrecht

Hukum Publik
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Hukum Tata Negara, Administrrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasinonal


1.     Hukum Tata Negara

mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)

2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

3.     Hukum Pidana,

mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

4.     Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a.      Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

0 komentar:

Posting Komentar