Pages

Senin, 28 Maret 2011

Subjek Hukum Badan dan Contohnya



Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum privat:

Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya

Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ




Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

0 komentar:

Posting Komentar