Pages

Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS APOTEKER

Peran Fungsional Apoteker:

(1). Pelayanan informasi obat dan konseling
(2). TDM (Therapeutic Drug Monitoring)
(3). DTM (Drug Therapeutic Monitoring): MESO, Interaksi obat
(4). Penanganan obat-obat cytotoxic
(5). TPN (Total Parenteral Nutrition) dan iv-admixture
(6). DUE (Drug Utility Evaluation)
(7). RDU (Rational Drug Use)
(8). Produksi dan kontrol kualitas
(9). Farmakoekonomi
(10). Pelayanan farmasi bangsal
(11). Patient safety (medication error)
(12). Pelayanan farmasi rawat jalan
(13). Pengendalian infeksi (misalnya,infeksi nosokomial)
(13). Pelayanan farmasi klinik lainnya

2. Perencanaan, penyimpanan dan distribusi perbekalan farmasi :
Mampu melaksanakan perencanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan lain melalui pembelian dari luar atau membuat/memproduksi sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sarana yang dimiliki dan sesui dengan kebutuhan Rumah Sakit; Mampu melakukan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan lain secara baik sesui dengan sifat bahan; Mampu melaksanakan fungsi distribusi obat dan perbekalan kesehatan di rumah sakit dengan suatu sistem distribusi yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit
3. Teknik Aspek dan CSSD :
Mampu melaksanakn teknik-teknik aseptik seperti TPN, IV admixture, Handling cytotoxic; Mampu melaksanakan penyediaan perbekalan farmasi yang steril mulai dari proses dekontaminasi, penataan perangkat, pembungkusan, proses sterilisasi, penyimpanan dan mendistribusikannya ke ruangan-ruangan yang membutuhkan kondisi steril.

4. Farmasi Klinik :
Mampu melaksanakan fungsi farmasi klinik yang mencakup fungsi-fungsi partisipasi dalam pengambilan keputusan pemberian obat pada penderita, pemilihan obat yang tepat, penetapan regimen obat yang tepat, pemberian dan penyediaan obat, pemantauan efek obat dan pendidikan penderita.
5. Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta Pusat Informasi Obat :
Mampu melaksanakan fungsi konsultasi, informasi dan edukassi yang berkaitan dengan penggunaan obat untuk penderita dan keluarganya; Mampu memberikan pelayanan informasi obat kepada berbagai pihak yang membutuhkan.
6. Tugas Khusus :
Mampu melaksanakan pembuatan tugas khusus mengenai topik-topik terpilih
7. Laporan Kegiatan Tertulis :
Mampu melaksanakan pembuatan laporan kegiatan secara tertulis

a. Menyediakan obat-obatan untuk unit perawatan dan bidang - bidang lain.
b. Mengarsipkan resep-resep baik untuk pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.
c. Membuat obat-obatan.
d. Menyalurkan, membagikan obat-obatan narkotika dan obat yang diresepkan.
e. Menyimpan dan membagikan preparat-preparat biologis.
f. Membuat, menyiapkan, mensterilkan preparat parenteral.
g. Menyediakan serta membagikan keperluan-keperluan tersebut secara profesional.


0 komentar:

Posting Komentar