Mereka harus menyiapkan sendiri persyaratannya. Mekanismenya sama seperti pada verifikasi pada 2008. Bukti-bukti dibawa ke Kementrian (Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan akan mereka cek. Kalau ragu akan kebenaran data yang dibawa,mereka akan mengecek ke Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa). Dulu, pada 2003, kami memverifikasi satu per satu. Tapi, itu pekerjaan yang membuat capeknya luar biasa dan mahal, “kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, Rabu (29/12).
Menurut Patrialis, kepungurusan di daerah juga akan diverifikasi. UU parpol yang disahkan DPR pada 17 Desember lalu menyebutkan, parpol harus punya kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Poin krusial dalam verifikasi kepengurusan di daerah. Pihaknya pun meminta parpol untuk segera menyiapkan dokumen dan kelengkapan. Misalnya, melapotkan kepengurusan ke Badan Kesbang setempat dan ,mendapatkan surat keterangan dari Kesbang, surat itulah yang harus disertakan ke Kemhuk dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar