Pages

Minggu, 02 Januari 2011

Verifikasi Tidak ke Lapangan


Mereka harus menyiapkan sendiri persyaratannya. Mekanismenya sama seperti pada verifikasi pada 2008. Bukti-bukti dibawa ke Kementrian (Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan akan mereka cek. Kalau ragu akan kebenaran data yang dibawa,mereka akan mengecek ke Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa). Dulu, pada 2003, kami  memverifikasi satu per satu. Tapi, itu pekerjaan yang membuat capeknya luar biasa dan mahal, “kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, Rabu (29/12).
Menurut Patrialis, kepungurusan di daerah juga akan  diverifikasi. UU parpol yang disahkan DPR pada 17 Desember lalu menyebutkan, parpol harus punya kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Poin krusial dalam verifikasi kepengurusan di daerah. Pihaknya pun meminta parpol untuk segera menyiapkan dokumen dan kelengkapan. Misalnya, melapotkan kepengurusan ke Badan Kesbang setempat dan ,mendapatkan surat keterangan dari Kesbang, surat itulah yang harus disertakan ke Kemhuk dan HAM.

0 komentar:

Posting Komentar